Sunday, November 22, 2015

Inilah Daftar UMK 2016 di Jawa Timur

UMK 2016 JATIM

Menjelang akhir tahun pasti banyak unjuk rasa yang dilakukan oleh para karyawan terutama buruh pabrik yang menuntut kenaikan UMK untuk tahun depan. Unjuk rasa ini hampir terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, terutama di Kawasan Industri.

Pada Tanggal 20 November 2015, Para karyawan di Jawa Timur harus menerima hasil penetapan besar UMK 2016. Hal ini karena pada tanggal tersebut Pakde Karwo, Sebutan untu Gubernur Jawa Timur telah mengetuk palu dalam menetapkan UMK 2016 yang dituangkan dalam "Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016". Penetapan ini akan berlaku per 1 Januari 2016.

Dalam PerGub tersebut ditetapkan UMK untu 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. UMK dengan besaran tertinggi di Jawa Timur adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000 dan UMK terendah ada di 4 Daerah yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Penetapan UMK 2016 di Jawa Timur ini mengalami kenaikan sebesar 11,5 Persen dari tahun 2015 untuk seluruh daerah.

Yang sudah penasaran melihat Besaran UMK 2016 Jawa Timur.

Berikut ini adalah daftar UMK 2016 Jawa Timur pada 38 Kabupaten/Kota :

1. Kota Surabaya Rp3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp2.188.000
7. Kota Malang Rp2.099.000
8. Kota Batu Rp2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000
18. Kota Kediri Rp1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000
28. Kota Madiun Rp1.394.000
29. Kota Blitar Rp1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan RP1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000

Semoga dengan hasil penetapan UMK 2016 ini para karyawan menerima dengan lega dan menambah semangat kerja.

Semoga Bermanfaat.

2 comments

Makasih infonya Non... Jadi semakin jelas berapa UMK di regional tempat kelahiran saya. Mundak 200k Shob...hehe

Sukses buat Non Arfi ya... Makasih atas ilmunya selama ini... :)

Terima kasih bang bekti kunjungannya...


EmoticonEmoticon